Rabu, 18 Januari 2017

Pembangunan dan Analisis mengenai Dampak Lingkungan


            Masyarakat desa maupun kota sekarang ini tidak terlepas dari program “pembangunan”. Pembangunan yang baik adalah pembangunan yang mempunyai sifat berkelanjutan, berubah pada arah yang maju, tidak merugikan masyarakat dan tetap menjaga keseimbangan ekologi di dalamnya. Namun sayangnya, di kota kita ini saja pun dalam setiap proyek pembangunannya seringkali tidak memerhatikan aspek-aspek tersebut. Pemimpinnya saja lebih mengedepankan keindahan dan tidak mempertimbangkan sisi kemanusiannya. “ari pohon dibajuan, ari jelema diantepkeun buligir”, begitu kata salah seorang bapak yang terkena dampak sebuah pembangunan taman di kota Bandung.
            Memang benar kota ini menjadi indah dengan program-program dari pemerintah kota, wajar saja toh pemimpinnya memiliki background arsitek. Tapi kelemahannya dia tidak pandai berbincang dengan warga. Dia mungkin tidak tahu atau pura-pura tidak tahu bahwa dibalik program pembangunan yang dicanangkan banyak warga yang merasa dirugikan. Saran sih, seharusnya yang namanya pemimpin bukan dari lulusan arsitek. Utamakan yang mengerti pada bidang sosial agar dapat memanusiakan warganya. Agar dia paham bahwa dibalik pembangunan itu ada kehidupan sosial suatu masyarakat yang sudah membudaya.
            Saya akan sedikit berbagi ilmu keantropan dan sedikit pemahaman saya di bidang ekologi. Bahwa sebuah pembangunan perlu memperhatikan dampak-dampak kedepan yang kemungkinan terjadi. Saya akan beri sebuah contoh kasus. Bahwa terjadi suatu pembangunan bendungan seluas 6000ha yang nantinya akan membebaskan lahan sawah, tegalan, dan lahan pemukiman warga. Maka langkah-langkah yang akan saya lakukan sebagai seorang antropolog adalah dengan melakukan studi larap dan studi amdal. Studi ini juga merupakan studi yang diakui dan dilakukan oleh pemerintah apabila sebuah pembangunan lebih dari 5 hektar.
            Studi Land Acquisition and Resettlement Action Plan (LARAP) atau disingkat LARAP yang dalam bahasa Indonesia berarti Rencana Kerja Pengadaan Tanah, Pemukiman Kembali dan Pembinaan (RK-PTPKP), yaitu yang secara singkatnya berarti suatu kajian pengadaan lahan. Studi LARAP ini mengkaji rencana mengenai pengambil alihan asset untuk kepentingan proyek pembangunan, yang kemudian akan menghitung besarnya ganti rugi bagi orang yang terkena dampak pembangunan beserta asset yang dimilikinya. Studi LARAP selalu berdasarkan informasi langsung dari masyarakat yang terkena proyek pembangunan. Informasi didapat bisa melalui wawancara maupun dalam bentuk diskusi. Dari hasil informasi dengan warga terdampak, maka LARAP ini nantinya akan menghasilkan rekomendasi tentang pembebasan lahan dan pemukiman yang akan terkena dampak dari pembangunan bendungan dan akan menghasilkan pula besaran angka ganti rugi serta rekomendasi pemukiman baru untuk Orang Terkena Dampak (OTD) tersebut.
            Besaran penggantian bervariasi tergantung kepemilikan lahan. Misalnya pemilik lahan yang bersertifikat akan diganti sesuai harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bahkan bisa lebih tinggi, dipertimbangkan pula dengan harga pasar. Jika warga tidak memilikki sertifikat kepemilikan lahan atau lahan yang dimilikki ilegal berdasarkan aturan negara, maka tidak ada penggantian secara resmi, melainkan akan diberi penggantian dalam bentuk uang kerohiman. Yang dimaksud uang kerohiman adalah uang yang diberikan secara cuma-cuma oleh pemilik lahan kepada pemakai lahan tanpa izin;ganti rugi. Dalam hal ini adalah pemerintah yang akan membangun suatu proyek pembangunan, yang kemudian akan memberikan uang ganti rugi kepada lahan OTD yang akan dibebaskan.
            Langkah kedua, yaitu melakukan kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Dalam Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999, disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting dilakukan dalam pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggara usaha dan/atau kegiatan. AMDAL sendiri merupakan suatu kajian mengenai dampak positif dan negatif dari suatu rencana kegiatan atau proyek pembangunan, yang dilakukan pemerintah dalam upaya memutuskan apakah suatu kegiatan atau proyek layak atau tidak layak secara lingkungan. Dalam kajian AMDAL akan dianalisis berbagai dampak dari pembangunan bendungan dalam berbagai aspek.
Aspek-aspek yang akan diteliti dalam AMDAL biasanya terbagi kedalam 4 aspek, yaitu:
-          Geo-fisik-kimia
-          Biologi
-          Sosial-Ekonomi
-          Kesehatan masyarakat

            Untuk mengkaji aspek-aspek tersebut dilakukan dengan menggunakan metode kuantitatif dan kualitatif. Metode Kuantitatif dilakukan untuk mengkaji dampak yang terukur seperti variabel kehilangan lahan garapan, luas lahan, jumlah asset, dll. Untuk menggali data dari variabel-variabel tersebut maka bisa dijawab dengan melakukan penelitian dengan metode kuantitatif dengan teknik pengisian kuesioner. Teknik memperoleh data dengan pengisian kuesioner bisa dilakukan dengan 2 cara yaitu survey dan sensus. Survey dilakukan dengan cara mengambil sampel dari jumlah populasi. Tidak semua populasi dijadikan sebagai unit analisis, melainkan yang dipilih adalah sampel yang bisa mewakili hasil data yang diinginkan. Teknik seperti ini dilakukan dikarenakan tidak semua warga terdampak langsung oleh suatu kegiatan atau proyek. Survey sampel ini juga dilakukan jika kajian yang dilakukan cakupan wilayahnya tidak terlalu besar.
Rumus menentukan sampel: n=       N
                                                      N+1
n: jumlah sampling yang dicari
N: jumlah populasi di suatu wilayah yang terdampak
d: sampling error yang menjadi batas error data yang dicari (sampling error maksimal untuk kajian sosial adalah 10%. Dilarang lebih dari itu karena akan memengaruhi tingkat validitas (kepercayaan terhadap data).
Sumber: Rumus Slovin dari buku Riduan dan Kuncoro

            Sedangkan untuk mengkaji warga yang akan terdampak dalam jumlah yang telah diketahui seperti yang disebut di dalam soal yaitu  sebanyak 6000kk atau 30.000 jiwa, maka sangat ideal apabila dilakukan dengan sensus secara keseluruhan terhadap OTD. Pengisian kuesioner dengan cara sensus dilakukan pada semua populasi di suatu daerah yang diteliti. Dalam kaitannya dengan pembangunan bendungan sesuai soal yang ditanyakan, maka nantinya akan ada peneliti lapangan yang bertugas melakukan sensus kepada OTD dan melakukan wawancara dengan pertanyaan-pertanyaan variabel yang telah dibuat.

            Selain dilakukan dengan metode kuantitatif, maka data juga perlu didukung dengan metode kualitatif untuk meningkatkan kualitas dan interpretasi  terhadap data. Caranya dengan melakukan indepth interview atau wawancara secara mendalam terhadap informan kunci atau informan yang dapat mewakili jawaban yang diinginkan antropolog. Jadi penelitian ini dapat dilakukan dengan 2 metode atau dalam bahasa metodelogi disebut mix methode (Cresswell).
            Langkah-langkah diatas adalah yang seharusnya dilakukan apabila terjadi suatu proyek pembangunan yang nantinya akan memilikki dampak besar bagi warga yang terpaksa harus direlokasi maupun yang terkena dampak secara tidak langsung. Perbanyak pula berbincang dengan warga yang terkena dampak karena kita pun perlu memahami cerita dari sudut pandang mereka. Begitulah tugas antropolog seharusnya, yaitu menjadi alat penyambung warga dengan pemerintah. Alangkah lebih baik apabila pemerintahan diisi oleh orang-orang antrop agar lebih paham pembangunan yang seperti apa yang mengacu pada apek manusiawi. Hehehe.

Sumber Referensi:
http://www.bplhdjabar.go.id/index.php/faq/119-amdal/183-apa-itu-amdal